Di dunia kartu kredit, istilah gestun telah menjadi buah bibir. Apakah kita benar-benar paham apa gestun itu dan mengapa tindakan ini dilarang? Mari kita telusuri lebih dalam konsep gestun beserta berbagai trik penipuannya yang bisa mengancam kita semua.
Pengertian Unik Gestun
Gestun, singkatan dari gesek tunai, adalah suatu transaksi yang termasuk dalam larangan Bank Indonesia (BI), bersanding dengan praktik double swipe dan surcharge. Ayo, kita pahami bersama apa sebenarnya yang dimaksud dengan gestun dan alasan di balik label 'dilarang' ini. Jangan lupa, kita juga bakal membahas modus-modus penipuan gestun yang mungkin sedang beredar di sekitar kita.
Mengulas Konsep Gestun
Gestun sendiri adalah transaksi di mana seorang nasabah menggunakan kartu kreditnya di suatu toko, seolah-olah berbelanja barang atau jasa di tempat tersebut. Namun, ironisnya, yang didapatkan nasabah bukan barang atau jasa, melainkan sejumlah uang tunai dengan dikenai fee tertentu oleh toko.
Sementara kartu kredit sendiri, menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, merupakan Alat Pembayaran dengan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi, termasuk pembelanjaan dan/atau penarikan tunai. Perlu diingat, pembayaran dari pemegang kartu dilakukan oleh acquirer atau penerbit terlebih dahulu, dan pemegang kartu berkewajiban membayarnya sesuai kesepakatan, baik secara sekaligus (charge card) maupun angsuran.
Membedakan Gesek Tunai dan Tarik Tunai
Laman bank swasta menjelaskan bahwa kartu kredit kini bisa digunakan untuk tarik tunai, yaitu menarik sejumlah uang di mesin ATM dengan tambahan biaya yang diakumulasikan dengan tagihan kartu kredit. Namun, gestun terjadi ketika kartu kredit digunakan untuk menarik uang tunai di mesin EDC toko tertentu. Perlu diingat, ini dianggap ilegal karena penarikan uang tunai hanya diizinkan di mesin ATM.
Mengapa Bank Indonesia Melarang Gestun?
Bank Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik gesek tunai demi pertumbuhan industri kartu kredit yang sehat dan aman, sekaligus melindungi konsumen sistem pembayaran. Beberapa alasannya termasuk potensi pemilik kartu terjebak dalam pinjaman yang bisa berujung pada kredit bermasalah. Tak hanya merugikan konsumen, gestun juga meningkatkan angka Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, BI khawatir bahwa gestun bisa disalahgunakan untuk pencucian uang, dan masyarakat dapat keliru mengenai peran kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan sebagai alat kredit tunai. Menurut BI, gestun di mesin EDC kasir dikenakan surcharge sebesar 2-3,5 persen, tambahan biaya atas transaksi kartu kredit yang dibebankan oleh pedagang. Contohnya, nasabah menarik uang tunai Rp 2 juta melalui gestun, namun hanya menerima Rp 1.940.000 karena dipotong 3 persen. Seandainya tarik tunai dilakukan di ATM, tambahan biaya ini akan dimasukkan dalam tagihan nasabah.
Daya Tarik Gestun: Kenapa Banyak Dipilih?
Gestun menawarkan beberapa kemudahan bagi nasabah, meski dianggap ilegal. Menurut jurnal Fadjrin di situs digital library Universitas Atma Jaya, ada tiga alasan orang lebih memilih gestun. Pertama, biaya penarikan uang tunai melalui EDC kasir toko lebih rendah dibandingkan di ATM. Kedua, batas pengambilan uang tunai dengan gestun lebih besar dibandingkan di ATM. Ketiga, sistem pembayaran gestun berbeda dengan tarik tunai di ATM, di mana biaya tambahan langsung dipotongkan pada uang tunai yang diterima nasabah.
Ciri-ciri Penipuan Gestun
Gestun juga pernah menjadi sumber penipuan, seperti kasus di Jalan Adisucipyo, Yogyakarta. Di sini, pelaku bekerja sama dengan bank swasta dalam pengadaan EDC dan melakukan transaksi mencurigakan. Ciri-ciri penipuan gestun melibatkan iming-iming cashback besar, tawaran kredit besar tanpa batasan, proses online yang terlalu cepat, permintaan data rahasia, dan pameran testimoni palsu.
Menghindari Jebakan Gestun
Bank swasta memberikan beberapa tips agar kita terhindar dari jebakan gestun. Pertama, jangan mudah percaya pada iming-iming kartu kredit dari pihak yang tidak jelas. Konfirmasikan ke call center bank untuk memastikan keabsahan penawaran tersebut. Kedua, gunakan kartu kredit hanya untuk transaksi resmi seperti membeli barang atau tarik tunai di ATM, hindari gestun yang dianggap transaksi ilegal. Ketiga, awasi kartu kredit Anda saat digesek atau diswipe tanpa pengawasan. Keempat, jangan berikan data rahasia Anda kepada orang lain. Terakhir, aktifkan notifikasi transaksi di ponsel untuk mendeteksi transaksi yang tidak Anda lakukan.
Demikianlah pembahasan mengenai gestun, transaksi yang dilarang oleh Bank Indonesia. Tetaplah waspada , agar tidak menjadi korban penipuan gestun yang mungkin sedang mengintai.
Pengertian Unik Gestun
Gestun, singkatan dari gesek tunai, adalah suatu transaksi yang termasuk dalam larangan Bank Indonesia (BI), bersanding dengan praktik double swipe dan surcharge. Ayo, kita pahami bersama apa sebenarnya yang dimaksud dengan gestun dan alasan di balik label 'dilarang' ini. Jangan lupa, kita juga bakal membahas modus-modus penipuan gestun yang mungkin sedang beredar di sekitar kita.
Mengulas Konsep Gestun
Gestun sendiri adalah transaksi di mana seorang nasabah menggunakan kartu kreditnya di suatu toko, seolah-olah berbelanja barang atau jasa di tempat tersebut. Namun, ironisnya, yang didapatkan nasabah bukan barang atau jasa, melainkan sejumlah uang tunai dengan dikenai fee tertentu oleh toko.
Sementara kartu kredit sendiri, menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, merupakan Alat Pembayaran dengan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi, termasuk pembelanjaan dan/atau penarikan tunai. Perlu diingat, pembayaran dari pemegang kartu dilakukan oleh acquirer atau penerbit terlebih dahulu, dan pemegang kartu berkewajiban membayarnya sesuai kesepakatan, baik secara sekaligus (charge card) maupun angsuran.
Membedakan Gesek Tunai dan Tarik Tunai
Laman bank swasta menjelaskan bahwa kartu kredit kini bisa digunakan untuk tarik tunai, yaitu menarik sejumlah uang di mesin ATM dengan tambahan biaya yang diakumulasikan dengan tagihan kartu kredit. Namun, gestun terjadi ketika kartu kredit digunakan untuk menarik uang tunai di mesin EDC toko tertentu. Perlu diingat, ini dianggap ilegal karena penarikan uang tunai hanya diizinkan di mesin ATM.
Mengapa Bank Indonesia Melarang Gestun?
Bank Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik gesek tunai demi pertumbuhan industri kartu kredit yang sehat dan aman, sekaligus melindungi konsumen sistem pembayaran. Beberapa alasannya termasuk potensi pemilik kartu terjebak dalam pinjaman yang bisa berujung pada kredit bermasalah. Tak hanya merugikan konsumen, gestun juga meningkatkan angka Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, BI khawatir bahwa gestun bisa disalahgunakan untuk pencucian uang, dan masyarakat dapat keliru mengenai peran kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan sebagai alat kredit tunai. Menurut BI, gestun di mesin EDC kasir dikenakan surcharge sebesar 2-3,5 persen, tambahan biaya atas transaksi kartu kredit yang dibebankan oleh pedagang. Contohnya, nasabah menarik uang tunai Rp 2 juta melalui gestun, namun hanya menerima Rp 1.940.000 karena dipotong 3 persen. Seandainya tarik tunai dilakukan di ATM, tambahan biaya ini akan dimasukkan dalam tagihan nasabah.
Daya Tarik Gestun: Kenapa Banyak Dipilih?
Gestun menawarkan beberapa kemudahan bagi nasabah, meski dianggap ilegal. Menurut jurnal Fadjrin di situs digital library Universitas Atma Jaya, ada tiga alasan orang lebih memilih gestun. Pertama, biaya penarikan uang tunai melalui EDC kasir toko lebih rendah dibandingkan di ATM. Kedua, batas pengambilan uang tunai dengan gestun lebih besar dibandingkan di ATM. Ketiga, sistem pembayaran gestun berbeda dengan tarik tunai di ATM, di mana biaya tambahan langsung dipotongkan pada uang tunai yang diterima nasabah.
Ciri-ciri Penipuan Gestun
Gestun juga pernah menjadi sumber penipuan, seperti kasus di Jalan Adisucipyo, Yogyakarta. Di sini, pelaku bekerja sama dengan bank swasta dalam pengadaan EDC dan melakukan transaksi mencurigakan. Ciri-ciri penipuan gestun melibatkan iming-iming cashback besar, tawaran kredit besar tanpa batasan, proses online yang terlalu cepat, permintaan data rahasia, dan pameran testimoni palsu.
Menghindari Jebakan Gestun
Bank swasta memberikan beberapa tips agar kita terhindar dari jebakan gestun. Pertama, jangan mudah percaya pada iming-iming kartu kredit dari pihak yang tidak jelas. Konfirmasikan ke call center bank untuk memastikan keabsahan penawaran tersebut. Kedua, gunakan kartu kredit hanya untuk transaksi resmi seperti membeli barang atau tarik tunai di ATM, hindari gestun yang dianggap transaksi ilegal. Ketiga, awasi kartu kredit Anda saat digesek atau diswipe tanpa pengawasan. Keempat, jangan berikan data rahasia Anda kepada orang lain. Terakhir, aktifkan notifikasi transaksi di ponsel untuk mendeteksi transaksi yang tidak Anda lakukan.
Demikianlah pembahasan mengenai gestun, transaksi yang dilarang oleh Bank Indonesia. Tetaplah waspada , agar tidak menjadi korban penipuan gestun yang mungkin sedang mengintai.
EmoticonEmoticon