Hari raya Idul Fitri, Lebaran, dan Natal menjadi momen yang sangat dinanti-nanti oleh seluruh umat yang merayakannya. Selain sebagai momen syukuran atas berkah yang diterima selama setahun, momen-momen tersebut juga identik dengan tradisi pembagian THR atau tunjangan hari raya. THR sendiri merupakan sebuah bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja selama satu tahun.

Namun, dalam pembayaran THR, tentunya harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai tradisi dan peraturan pembayaran THR yang berlaku di Indonesia.

Peraturan THR di Indonesia

Pembayaran THR di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan pada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam peraturan THR di Indonesia:
  1. Pembayaran THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Pembayaran THR wajib dilakukan sebelum hari raya atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  3. Besaran THR minimal sebesar 1 (satu) bulan gaji atau upah.
  4. Pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk membayar THR dengan memberikan subsidi THR.
  5. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai peraturan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja sendiri juga mengatur mengenai pembayaran THR, yaitu dalam Pasal 64 Ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan setiap tahun dengan besaran minimal satu kali gaji atau upah yang diterima karyawan dalam setahun.

Namun, perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah cara menghitung THR menurut UU Cipta Kerja:
  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar gaji atau upah yang diterima dibagi 12 dan dikalikan dengan jumlah bulan kerja.
  2. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar gaji atau upah yang diterima dibagi 12 dan dikalikan dengan 1, atau dapat juga dikalikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dilewati, ditambah dengan gaji atau upah dibagi 12 dan dikalikan dengan jumlah bulan kerja yang belum dilewati.
Misalnya, jika karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan gaji sebesar 5 juta, maka perhitungan THR yang didapat adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok

Gaji pokok yang harus dihitung adalah gaji pokok sebelum potongan apapun, seperti potongan pajak, BPJS, dan lain-lain. Jika gaji pokok karyawan adalah 5 juta, maka jumlah ini yang harus digunakan dalam perhitungan.

Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan dengan jumlah yang sama. Contohnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Jika karyawan menerima tunjangan tetap sebesar 1 juta per bulan, maka untuk perhitungan THR, jumlah ini harus dikalikan dengan 12 bulan.

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara sporadis, seperti tunjangan hari raya atau bonus. Dalam perhitungan THR, tunjangan ini juga harus dipertimbangkan. Jika karyawan menerima THR sebesar 1 juta, maka jumlah ini harus ditambahkan ke dalam perhitungan.

Masa Kerja

Masa kerja karyawan juga mempengaruhi besarnya THR yang diterima. Sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1/12 dari jumlah THR yang seharusnya diterima. Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara penuh. Jika karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan gaji 5 juta menerima THR, maka besarnya THR yang diterima adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok: 5.000.000
Tunjangan Tetap: 12.000.000 (1.000.000 x 12)
Tunjangan Tidak Tetap: 1.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: 18.000.000
THR: (18.000.000 / 12) x 2 = 3.000.000

Dari perhitungan di atas, karyawan dengan masa kerja 2 tahun dan gaji 5 juta akan menerima THR sebesar 3 juta. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan THR bisa berbeda-beda tergantung dari perusahaan masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan mengetahui aturan THR yang berlaku di perusahaannya.

Bagi-bagi THR Online: Kemudahan dan Kepraktisan di Tengah Pandemi

Tradisi bagi-bagi THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu momen yang selalu ditunggu oleh para karyawan di Indonesia. THR merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas kinerja yang telah ditunjukkan selama setahun penuh. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, momen bagi-bagi THR pun harus dihadapi dengan cara yang berbeda.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memudahkan proses pembagian THR adalah dengan melakukan bagi-bagi THR secara online. Dalam melakukan bagi-bagi THR online, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya.

Cara lain untuk menghemat waktu dan biaya dalam menerima THR adalah dengan mengikuti program bagi-bagi THR online yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan. Dalam program ini, karyawan dapat mendaftarkan diri mereka sendiri dan mengajukan permohonan untuk menerima THR secara online. Program ini juga memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengatur pembayaran THR karena semua proses dilakukan secara online, termasuk verifikasi data karyawan, perhitungan THR, dan pengiriman dana ke rekening karyawan.

Salah satu perusahaan yang menawarkan program bagi-bagi THR online adalah Alfamart. Dalam program ini, karyawan Alfamart dapat mendaftarkan diri mereka sendiri melalui aplikasi yang tersedia di smartphone mereka. Setelah mendaftar, karyawan akan diminta untuk mengisi data diri dan informasi rekening bank mereka. Setelah data diverifikasi, Alfamart akan langsung mentransfer THR ke rekening bank karyawan.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan kemudahan bagi karyawan yang tidak memiliki rekening bank. Dalam hal ini, Alfamart akan memberikan THR dalam bentuk voucher yang dapat ditukarkan di seluruh gerai Alfamart.

Namun, sebelum mengikuti program bagi-bagi THR online, karyawan harus memastikan bahwa program ini aman dan terpercaya. Karyawan harus memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan program ini memiliki izin resmi dari pemerintah dan telah mematuhi peraturan tentang THR yang berlaku.

Terakhir, sebagai karyawan, kita harus memahami bahwa menerima THR bukanlah hak, melainkan sebuah kebijakan perusahaan yang harus kita hormati. Oleh karena itu, kita harus memahami peraturan dan aturan yang berlaku dalam penerimaan THR dan memastikan bahwa kita mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dalam hal ini, peraturan THR 2023 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 harus menjadi acuan bagi kita sebagai karyawan dalam menerima THR. Kita juga harus memahami bagaimana cara menghitung THR berdasarkan masa kerja dan gaji yang kita terima.

Dalam mengikuti program bagi-bagi THR, kita juga harus memastikan bahwa program ini aman dan terpercaya. Kita harus memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan program ini memiliki izin resmi dari pemerintah dan telah mematuhi peraturan tentang THR yang berlaku.

Dalam menghemat waktu dan biaya dalam menerima THR, kita juga harus memastikan bahwa kita selalu berada dalam situasi yang aman dan terlindungi dari penipuan atau tindakan yang tidak etis. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam memilih dan mengikuti program bagi-bagi THR online yang tersedia.


EmoticonEmoticon